Oknum Guru Agama Selalu Ajak Korban Berbuat Terlarang di Lantai Dua Rumahnya Usai Pengajian

Oknum Guru Agama Selalu Ajak Korban Berbuat Terlarang di Lantai Dua Rumahnya Usai Pengajian
Kapolres Batola AKBP Bagus Suseno melakukan menjelaskan tentang kasus pencabulan yang dilakukan S (pakai masker). Foto: Ahmad Mubarak/Radar Banjarmasin

jpnn.com, BATOLA - Seorang guru agama SMA di Tamban, Batola, Kalimantan Selatan (Kalsel), harus berurusan dengan polisi karena berbuat terlarang dengan belasan siswanya.

Guru berinisial S, 50, itu ditangkap karena mencabuli korbannya di lantai dua rumahnya usai pengajian. 

Kasus itu terungkap setelah salah satu korban bersama orangtuanya melaporkan perbuatan bejat tersangka S kepada polisi.

Parahnya, S, melakukan perbuatan keji ini seusai pengajian di rumahnya. Tersangka S memang membuka pengajian dan dia menjadi ketua majelisnya.

Siswi-siswi diajak datang ke rumahnya untuk mengikuti pengajian. Tak tanggung-tanggung, korban S mencapai 15 orang.

Sebanyak 13 siswa dan dua siswi. Semua korban menerima perlakuan cabul yang berbeda.

"Pelaku melakukan aksinya di rumahnya setelah selesai pengajian," ujar Kapolres Batola Ajun Komisaris Besar Polisi Bagus Suseno saat konferensi pers, Senin (18/11) di Aula Mapolres setempat.

Saat ingin melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu memilih salah satu korbannya. Siswa tersebut setelah usai pengajian disuruh untuk datang ke kamar lantai dua rumahnya dengan instruksi membaca amalan.

Seorang guru agama SMA di Tamban, Batola, Kalimantan Selatan (Kalsel), harus berurusan dengan polisi karena berbuat terlarang dengan belasan siswanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News