Oknum Guru Agama Selalu Ajak Korban Berbuat Terlarang di Lantai Dua Rumahnya Usai Pengajian
Selasa, 19 November 2019 – 20:57 WIB
BACA JUGA: Merokok dalam Pesawat, Seorang Penumpang Wings Air Tujuan Balikpapan Diamankan Petugas
Atas kasus asusila ini, S diancam undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga hukumannya. (bar/ran/ema)
Seorang guru agama SMA di Tamban, Batola, Kalimantan Selatan (Kalsel), harus berurusan dengan polisi karena berbuat terlarang dengan belasan siswanya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- 5 Caleg DPR Peraih Suara Terbanyak di Dapil Kalsel 2, Ada Eks Dandim Tanah Bumbu
- Enam Tahanan Bonyok Dianiaya Anggota Polisi, Ada yang Patah Kaki
- Petani Muda Kalimantan Selatan Siap Berangkat Magang ke Luar Negeri
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi