Guru Anti - NKRI Bakar Merah Putih, Langsung Ditangkap

Guru Anti - NKRI Bakar Merah Putih, Langsung Ditangkap
Tim gabungan halau warga yang akan geruduk Ponpes Ibnu Mas'ud. Foto: JPG/Pojokjabar

Atas tindakannya, MS dikenakan Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a UU No 24 Tahun 2009 tetang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 406 KUHP dan atau 187 KUHP.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat turut merilis kejadian yang sempat menggegerkan momen HUT ke-72 RI itu, kemarin (18/8).

Kabag Humas Polda Jabar Kombespol Yusri Yunus membeberkan motif pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menganggap umbul-umbul merah putih sebagai representasi negara yang dijadikan sasaran pelampiasan atas kebenciannya terhadap NKRI.

Aksi pembakaran itu menuai respons dari banyak kalangan.

Termasuk Bupati Bogor Nurhayanti yang ikut mengutuk keras sikap antinasionalisme oknum pengajar Yayasan Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud.

Yanti -sapaan Nurhayanti- memastikan yayasan yang menolak mengibarkan bendera dan diduga membakar umbul-umbul merah putih itu harus ditutup dan tidak boleh berada di Kabupaten Bogor.

"Mereka sudah berjanji akan tutup dan tidak di situ (Kecamatan Taman Sari) lagi.

Polisi akhirnya menetapkan seorang oknum pengajar Yayasan Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud sebagai tersangka Pasca insiden pembakaran umbul umbul merah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News