Guru Bantu Swasta Tak Bisa Diangkat CPNS

Guru Bantu Swasta Tak Bisa Diangkat CPNS
Guru Bantu Swasta Tak Bisa Diangkat CPNS
Lebih lanjut dikatakan,  guru bantu swasta ini,  bisa diangkat lewat seleksi pelamar umur dan wajib mengikuti prosedur pengangkatan CPNS. Dimulai dari ketersediaan formasi guru sesuai bidang studi, memasukkan lamaran, seleksi berkas, seleksi tertulis, psikotes, dan pengumuman.

"Beda dengan guru bantu di sekolah negeri. Kalau yang masuk honorer tertinggal (tidak sempat masuk data base) malah diprioritaskan tahun ini. Sedangkan  yang non APBN/APBD, ikut seleksi tersendiri dan tidak disamakan dengan pelamar umum," tandasnya.(esy/jpnn)

JAKARTA- Para guru bantu yang mengabdi di sekolah swasta tampaknya tak bisa berharap banyak menjadi CPNS. Sebab Kementerian Pendayagunaan Aparatur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News