Guru Bantu Swasta Tak Bisa Diangkat CPNS
Jumat, 05 Maret 2010 – 15:26 WIB
Guru Bantu Swasta Tak Bisa Diangkat CPNS
Lebih lanjut dikatakan, guru bantu swasta ini, bisa diangkat lewat seleksi pelamar umur dan wajib mengikuti prosedur pengangkatan CPNS. Dimulai dari ketersediaan formasi guru sesuai bidang studi, memasukkan lamaran, seleksi berkas, seleksi tertulis, psikotes, dan pengumuman.
Baca Juga:
"Beda dengan guru bantu di sekolah negeri. Kalau yang masuk honorer tertinggal (tidak sempat masuk data base) malah diprioritaskan tahun ini. Sedangkan yang non APBN/APBD, ikut seleksi tersendiri dan tidak disamakan dengan pelamar umum," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA- Para guru bantu yang mengabdi di sekolah swasta tampaknya tak bisa berharap banyak menjadi CPNS. Sebab Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi