Guru Bejat Banget! Cabuli 35 Anak

Guru Bejat Banget! Cabuli 35 Anak
Korban pencabulan. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal 5 miliar rupiah.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Ponorogo untuk penyidikan lebih lanjut.

''Kami segerakan penuntasan berkas penyidikannya,'' janjinya. (tif/sat/c19/diq/jpnn)


Sungguh bejat ulah oknum guru AN. Pria 44 tahun itu diduga telah mencabuli 35 anak di bawah umur.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News