Guru Bejat Ini Cabuli Siswinya, Modusnya Perbaikan Nilai, Sudah 6 Kali
Kamis, 10 November 2022 – 23:46 WIB
“Korban tersebut adalah muridnya sendiri dengan modus untuk perbaikan nilai dan korban di bawah ancaman tersangka," kata Ahmad.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU No RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (mcr22/jpnn)
Seorang guru olahraga di salah satu SMP di Tanjungbalai, Sumut, berinisial R, 36, ditangkap polisi karena mencabuli muridnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI