Guru Berstatus Bukan PNS, Krisis Tenaga Pengajar Makin Parah

Guru Berstatus Bukan PNS, Krisis Tenaga Pengajar Makin Parah
Bu Guru dan siswa di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Wibisana mengatakan, perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata.

Saat baru diangkat ngakunya siap mengabdi di daerah, begitu jadi PNS hanya setahun sudah minta pindah.

Akibatnya, banyak daerah yang kekurangan, dan tidak sedikit pula kelebihan guru maupun bidan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Bima Haria Wibisana mewacanakan agar guru dan bidan masuk dalam lingkup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Daripada diangkat PNS, mereka bisa minta pindah. Banyak loh yang tidak memegang komitmennya sehingga daerah yang ditinggalkan kekurangan tenaga guru dan bidan," kata Bima saat dihubungi JPNN, Rabu (19/7).

Dikatakan, sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai pemerintah tidak hanya PNS tapi P3K. Dengan demikian tidak semua formasi jabatan diarahkan ke PNS.

Bila semuanya diarahkan PNS, negara akan mengalami kesulitan dalam penggajian. Di samping masalah-masalah lainnya seperti kelebihan pegawai. (esy/jpnn)


Guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) menolak keras wacana guru cukup berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News