Guru Besar di Padang dan Tiongkok Sepakat Megawati Dianugerahi Gelar Profesor

Secara institusional, UU Sisdiknas memberi dasar lebih kuat bagi profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan dengan standar-standar kompetensi yang diperlukan, termasuk standar penggajian.
UU Sisdiknas 2003 memiliki legitimasi kuat dalam mengimplementasikan amanat konstitusi tentang alokasi 20 persen dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN) untuk pendidikan.
"UNP sebagai salah satu LPTK tertua di Indonesia merasa paling bahagia menyambut kehadiran UU Sisdiknas 2003 tersebut," imbuhnya.
Berangkat dari UU Sisdiknas di era pemerintahan Megawati, melahirkan pula UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
"Ini telah menghadirkan demokrasi dalam sistem pendidikan kita, yang mana tidak ada lagi dikotomi perguruan tinggi negeri dan swasta," katanya.
Kepemimpinan Megawati menghasilkan sistem akreditasi dilaksanakan oleh BAN PT.
Demikian juga sekolah atau madrasah diakreditasi oleh BAN SM dan BAN PNF (Pendidikan Non-Formal) melahirkan Paket A untuk SD, B untuk SMP, dan C untuk SMA.
"Dengan demikian, penjaminan mutu pendidikan lebih dapat dipertanggungjawabkan," kata Ganefri.
Sejumlah guru besar dalam negeri maupun luar negeri menilai Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri layak diberikan gelar profesor guru besar. Mereka mengungkapkan alasan mengapa Megawati diberikan status tersebut.
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Yasonna Tegaskan Pelaksanaan Kongres VI PDIP Tinggal Menunggu Perintah Ketum
- Tonton Teater Imam Bukhari-Sukarno, Megawati Sampaikan Pesan Penting
- Pertemuan Megawati-Prabowo Bakal Memengaruhi Keputusan Hasil Kongres PDIP?