Guru Besar Ini Diangkat jadi Deputi Layanan Publik KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA--Guru Besar Ilmu Manajemen dari FE Unsri Diah Natalisa terpilih dalam seleksi terbuka Deputi Pelayanan Publik (Yanlik) yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Koordinator Kopertis Wilayah II pada Kementerian Ristek Dikti . Diah menggantikan Mirawati Sudjono yang memasuki pensiun per 31 Maret 2016. Pelantikannya dilaksanakan hari ini (4/4) oleh MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi.
Dalam kesempatan itu, Menteri Yuddy berpesan agar pejabat baru melanjutkan program-program terbaik yang sudah dilaksanakan Deputi Bidang Pelayanan Publik sebelumnya.
“Secara khusus dan secara pribadi saya beserta seluruh jajaran KemenPAN-RB mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada ibu Mirawati Sudjono yang telah mengukir prestasi pengabdian luar biasa," terang Yuddy.
Dia juga minta agar seluruh program-program inovasi yang sudah dilakukan di era kepemimpinan Mirawati ditindaklanjuti, tidak hanya sekadar diteruskan. Dikatakan, KemenPAN-RB baru saja melakukan kompetisi inovasi pelayanan publik yang sudah menghasilkan 99 inovasi terbaik dari jumlah 2.476 yang berkompetisi. Artinya, tugas selanjutnya yaitu bagaimana mereplikasi dan menduplikasi sehingga inovasi-inovasi terbaik bisa diterapkan di semua daerah.
“Contohnya ada panic bottom di Polresta Malang, bisa dibayangkan kalau ini direplikasi dan diduplikasi oleh seluruh Polres yang ada di Indonesia maka rakyat betul-betul merasakan kehadiran pemerintah dan negara," tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi