Guru Besar ITB Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Penelitian Fiktif Daerah Tertinggal

Guru Besar ITB Jadi Tersangka
Guru Besar ITB Jadi Tersangka
JAKARTA – Dugaan korupsi kembali terjadi di lembaga negara. Kali ini, giliran Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) diincar Kejaksaan Agung. Tim penyidik telah menetapkan lima tersangka yang salah satunya adalah pejabat eselon satu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengungkapkan, dugaan korupsi terjadi saat kementerian melaksanakan penyiapan data dan informasi spasial sumber daya alam pembangunan ekonomi lokal. ’’Pelaksanaannya tidak melalui data survei dan observasi di lapangan. Itu penelitian fiktif,’’ katanya di Gedung Kejagung, Kamis (22/1).

Dia menuturkan, proyek tersebut terjadi pada tahun anggaran 2006. Menurut dia, ada 12 paket penelitian dengan jumlah anggaran Rp 4,4 miliar. ’’Tapi, data yang ada tidak sesuai kondisi di lapangan,’’ ungkap mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut.

Lima tersangka itu adalah Thomas Anjarwanto (pejabat pembuat komitmen/PPK), Tri Marjoko (direktur PT Tunas Intercomindo Sejati), Prof Dr M. Astawa R. (deputi sumber daya Kementerian PDT), Ir Sofyan Basri (Asdep Teknologi), dan Imam Hidayat (PT Exsa Internasional). Thomas dan Tri Marjoko bahkan sudah menjadi tahanan Kejagung.

JAKARTA – Dugaan korupsi kembali terjadi di lembaga negara. Kali ini, giliran Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) diincar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News