Guru Besar ITB Jadi Tersangka
Dugaan Korupsi Penelitian Fiktif Daerah Tertinggal
Jumat, 23 Januari 2009 – 01:58 WIB
Meski Made Astawa sudah resmi menjadi tersangka, deputi sumber daya di Kementerian PDT tersebut sampai saat ini masih menjalankan tugas seperti biasa. Menurut Lucky, belum ada rencana dari menteri PDT untuk menonaktifkan sementara Made Astawa selama proses hukum berjalan. ’’Kalau soal itu (nonaktif), ada mekanismenya. Tapi, sampai sekarang belum ada. Beliau masih menjabat deputi sumber daya,’’ tegasnya.
Berdasar informasi yang dikumpulkan, PT Tunas Intercomindo Sejati dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 4,4 miliar. Berdasar dokumen kontrak, untuk pembuatan data spasial, dibutuhkan beberapa tenaga ahli yang berpengalaman.
Namun, pengerjaannya menggunakan orang lain yang tidak terdapat dalam kontrak dengan pengalaman yang tidak sesuai. PT tersebut diduga sebagai perusahaan yang tidak layak dalam pekerjaannya dan menyimpang dari kontrak. Karena itu, terjadi perbuatan melawan hukum terhadap Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (fal/tom/agm)
JAKARTA – Dugaan korupsi kembali terjadi di lembaga negara. Kali ini, giliran Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) diincar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim BTB Lakukan Aksi Resik dan Distribusi Air Bersih di Sumbar
- Jan Prince Permata: Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat Saling Memperkuat
- Catatan Dahlan Iskan soal Kasus Vina Cirebon: Aneh
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Muncul Lagi Masalah Baru, Ya Ampun
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik untuk Honorer Satpol PP, Bisa Sah jadi PPPK, tetapi Agak Sensitif
- World Water Forum 2024: CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air