Guru Besar Unkris: RUU Cipta Kerja Tak Menghilangkan Kewenangan Daerah

Guru Besar Unkris: RUU Cipta Kerja Tak Menghilangkan Kewenangan Daerah
Indriyanto Seno Adji. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Indriyanto Seno Adji menyebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dibutuhkan saat ini untuk meningkatkan investasi.

Eks plt pimpinan KPK itu juga mengatakan bahwa omnibus law masih dibutuhkan untuk kepentingan bersama bangsa Indonesia.

"Masih dibutuhkan, karena ini bagi kepentingan bersama. Masyarakat buruh, negara, dan peningkatan investasi ekonomi," kata Indriyanto di Jakarta, Rabu (5/8).

Indriyanto menyatakan RUU Ciptaker juga akan mensinkronisasi dan koordinasi prosedur pemberian izin antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Menurut dia, tak ada penghilangan kewenangan daerah dalam RUU tersebut.

"Masalah kewenangan daerah yang terkait perizinan ini sama sekali tidak menghilangkan kewenangan daerah," ujarnya.

Indriyanto menyebut RUU Ciptaker memang perlu penyempurnaan agar nantinya isi aturan tersebut tak tumpang tindih dengan undang-undang yang telah ada.

"Untuk menghindari ketentuan-ketentuan di dalam RUU Cipta Lapang Kerja tidak saling tumpang tindih dan saling bertentangan dengan perundang-undangan lainnya yang berada di luar RUU itu," katanya.

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Eks Plt pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menyebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dibutuhkan saat ini untuk meningkatkan investasi


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News