Guru Cabul 21 Siswi di Aceh Ini Tinggal Menunggu Waktu, Hakim akan Memutuskan

Guru Cabul 21 Siswi di Aceh Ini Tinggal Menunggu Waktu, Hakim akan Memutuskan
Penyidik Polres Aceh Utara melimpahkan perkara beserta tersangka dugaan pencabulan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. (ANTARA/HO-Satreskrim Polres Aceh Utara)

Dalam proses hukum, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman hingga 200 bulan penjara. (antara/jpnn)


Guru cabul dijerat dengan Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman hingga 200 bulan penjara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News