Guru Honorer Gagal PPPK Harus Teken Pakta Integritas, Poin Terakhir Parah Banget!
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mempertanyakan kebijakan para kepala sekolah yang dinilainya ingin menyingkirkan para pendidik.
Para guru honorer yang tidak lolos formasi PPPK guru diminta menandatangani pakta integritas yang sudah dibuat pihak sekolah. Namun, isinya seolah-olah merupakan kerelaan para guru honorer.
"Benar-benar gila. Dunia sudah terbalik, masa guru honorer disuruh tanda tangan di atas meterai 10 ribu rupiah yang meterainya dibeli guru honorer sendiri," kata Heti kepada JPNN.com, Minggu (16/1).
Dia menilai kepala sekolah cuci tangan sehingga dengan pakta integritas itu bisa menjadi bukti bagi sekolah bahwa guru honorer sendiri yang minta mundur. Bukan atas permintaan sekolah.
Heti mencontohkan pakta integritas yang dikeluarkan salah satu SMP negeri di Cikoneng, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Pakta integritas yang harus diteken guru honorer itu menyatakan:
1. Bersedia melaksanakan tugas sebagai guru dengan beban kerja sesuai SK pembagian tugas guru dalam kegiatan pembelajaran yang ditetapkan kepala sekolah.
2. Bersedia memiliki kehadiran di kelas atau pada saat jam tatap muka minimal 90 persen.
Para guru honorer yang tidak lulus PPPK guru diminta menandatangani pakta integritas, simak poin terakhir.
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- 20 PPPK BPJPH Dilantik, Aqil Irham: Terapkan Nilai-Nilai AKHLAK dalam Bertugas
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?