Guru Honorer Gagal PPPK Harus Teken Pakta Integritas, Poin Terakhir Parah Banget!

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mempertanyakan kebijakan para kepala sekolah yang dinilainya ingin menyingkirkan para pendidik.
Para guru honorer yang tidak lolos formasi PPPK guru diminta menandatangani pakta integritas yang sudah dibuat pihak sekolah. Namun, isinya seolah-olah merupakan kerelaan para guru honorer.
"Benar-benar gila. Dunia sudah terbalik, masa guru honorer disuruh tanda tangan di atas meterai 10 ribu rupiah yang meterainya dibeli guru honorer sendiri," kata Heti kepada JPNN.com, Minggu (16/1).
Dia menilai kepala sekolah cuci tangan sehingga dengan pakta integritas itu bisa menjadi bukti bagi sekolah bahwa guru honorer sendiri yang minta mundur. Bukan atas permintaan sekolah.
Heti mencontohkan pakta integritas yang dikeluarkan salah satu SMP negeri di Cikoneng, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Pakta integritas yang harus diteken guru honorer itu menyatakan:
1. Bersedia melaksanakan tugas sebagai guru dengan beban kerja sesuai SK pembagian tugas guru dalam kegiatan pembelajaran yang ditetapkan kepala sekolah.
2. Bersedia memiliki kehadiran di kelas atau pada saat jam tatap muka minimal 90 persen.
Para guru honorer yang tidak lulus PPPK guru diminta menandatangani pakta integritas, simak poin terakhir.
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK