Guru Honorer Gugat Ketum PB PGRI ke PN Jakpus
Minggu, 06 Januari 2019 – 15:05 WIB

Andi Asrun, kuasa hukum guru honorer. Foto: Istimewa for JPNN.com
Unifah yang dikonfirmasi enggan menanggapi rencana Asrun tersebut. Alasannya bila ditanggapi seperti membakar rumah sendiri karena Asrun juga sekretaris advokasi PB PGRI.
"Organisasi punya mekanisme. Pertanggungjawaban punya mekanisme," ucapnya. (esy/jpnn)
Besok, secara resmi guru honorer lewat kuasa hukumnya Andi Asrun, menggugat Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
- Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan