Guru Honorer Heboh, SPTJM & Masa Kerja untuk Penetapan NIP PPPK Dihilangkan?

jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer heboh dengan munculnya surat terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat bernomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 itu dikeluarkan BKN pada Senin, 7 Maret 2022.
"Ini suratnya BKN berlaku untuk guru atau nonguru ya," kata Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Senin (7/3).
Dia mempertanyakan apakah masa kerja guru itu dihilangkan dalam penetapan NIP PPPK guru 2021.
Sementara Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati merasa aneh dengan kebijakan BKN. Pasalnya, salah satunya meniadakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masa kerja 3 dan 5 tahun untuk guru honorer.
"Ini kok mencla-mencle ya BKN. Kenapa enggak dari awal saja dikasih tahu tidak ada masa kerja," ujarnya.
Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Mohamad Badrul Munir mengaku sangat gembira. Begitu mendapatkan surat BKN tersebut, dia langsung konfirmasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Alhamdulillah, saya sangat bahagia, teman-teman saya yang lima orang berstatus BTL (berkas tidak lengkap) karena masa kerja bisa mendapatkan SK PPPK," ucapnya.
Dia menambahkan, para guru honorer yang berstatus BTL sampai menangis karena pengangkatannya terganjal masa kerja. Namun, dengan adanya surat BKN terbaru pengangkatan mereka akan mulus.
Para guru honorer heboh dengan surat terbaru BKN, apakah benar SPTJM dan masa kerja untuk penetapan NIP PPPK dihilangkan?
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening