Guru Honorer: Passing Grade PPPK 2021 Tinggi Sekali, Kami Seperti Kena Sengatan Tawon

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan passing grade atau nilai ambang batas PPPK 2021, membuat seluruh honorer terkejut. Pasalnya, passing grade PPPK guru, PPPK nonguru, di luar prediksi mereka.
"Yang pasti ini mengejutkan dengan nilai ambang batas buat guru sangat tinggi, bahkan jauh dari prediksi awal," kata Koordinator Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Jumat (3/9).
Dari pengamatan Nur, passing grade PPPK 2021 ini mirip dengan nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Hal ini sangat menyulitkan honorer K2 maupun nonkategori untuk menggapainya.
Nur menggambarkan saat try out pembelajaran calon guru PPPK saja, nilainya kurang dari KKM. Bagaimana saat tes nanti pasti jadi beban melihat nilai ambang batas seperti ini.
"Seharusnya sebelum ditetapkan diimbangi juga dengan kemampuan para guru. Kalau pemerintah bilang bukan saatnya mengeluh dan harus belajar seluruh guru juga tidak berhenti belajar bahkan terus berusaha agar lulus," tuturnya.
Nur mengaku syok melihat passing grade PPPK guru. Seluruh guru honorer K2 khawatir gagal. Dia mengibaratkan saat ini mereka seperti kena sengatan tawon.
Belum melangkah sudah panik sendiri. Jika nilainya sudah tinggi seperti ini kata Nur bagaimana bentuk soalnya mudah dipahami tidak oleh para guru.
Nur curiga peluang pengangkatanya dibuka besar-besaran tetapi nilai ambang batasnya ditinggikan biar banyak guru honorer yang tidak lulus.
Guru honorer syok melihat passing grade PPPK 2021 yang terlalu tinggi dan merasa seperti disengat tawon karena nilai ambang batasnya jauh dari prediksi awal
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK