Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
Senin, 25 November 2024 – 15:15 WIB

Seusai mendapat vonis bebas, guru honorer Supriyani menangis sambil memeluk kuasa hukumnya Andri Darmawan. Foto: ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra
"Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Pada hari Senin, tanggal 25 November 2024," jelasnya.
Vonis bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang.
Seusai sidang, Supriyani tampak menangis terharu sembari memeluk rekan-rekannya yang selama ini turut serta memberikan dukungan kepadanya. (antara/jpnn)
Hakim PN Andoolo mememutuskan vonis bebas guru honorer Supriyani yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SD.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan