Guru Ikut PKB Harus Bayar Rp 300 Ribu, Begini Kata Muhaimin

Guru Ikut PKB Harus Bayar Rp 300 Ribu, Begini Kata Muhaimin
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain itu, syarat untuk mengikuti sertifikasi juga dianggap diskriminatif. Pasalnya yang bisa mengikuti sertifikasi adalah guru yang telah mengajar minimal 10 tahun. Atau telah lulus Strata I.

Sehingga bagi guru baru tidak bisa mengikuti sertifikasi. "Minimal punya nomor induk. Sementara banyak guru yang bertahun-tahun mengajar belum punya," jelasnya.

Terpisah Kepala Disdikbud Balikpapan Muhaimin membantah jika ada pungutan liar. Dia menjelaskan, PKB merupakan program pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan kompetensi guru.

“Jadi PKB itu gratis. Tapi ada kuotanya. Termasuk untuk Balikpapan dan daerah lain berbeda-beda kuotanya,” jelasnya.

Dia mengaku tak hafal kuota untuk Balikpapan. Tapi ada sebagian guru yang memang tak tertampung dalam kuota tersebut. Padahal, PKB sifatnya wajib dilakukan sebelum ikut UKG.

Makanya disepakati pelaksanaan PKB secara mandiri. Keluarlah angka untuk biaya satu orang nominalnya Rp 250 Ribu – Rp 300 ribu.

“Bayar pun sebetulnya enggak masalah. Karena guru itu dapat tunjangan sertifikasi. Tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi. Salah satunya ikut PKB tadi. Jadi bukan pungli. Karena murni ini dari guru, oleh guru dan untuk guru itu sendiri,” jelasnya.

Muhaimin juga menambahkan, pelaksanaan PKB mandiri tersebut juga dilakukan terbuka dan transparan oleh masing-masing kelompok guru.

Muhaimin membantah jika ada pungutan liar. Dia menjelaskan, PKB merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kompetensi guru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News