Guru JIS yang Dideportasi Boleh Kembali ke Indonesia

jpnn.com - JAKARTA - Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan telah mendeportasi sejumlah guru asing yang bekerja di Jakarta International School pekan lalu. Menurut Menkumham Amir Syamsuddin guru yang dideportasi bisa saja kembali ke Indonesia setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"Sesuai aturan keimigrasian mereka layak dideportasi dengan catatan kalau nanti sudah di luar negeri dan memenuhi persyaratan serta ingin kembali masuk bekerja ke Indonesia, tentunya tidak ada alasan untuk ditangkal," ujar Amir di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, (17/6).
Sejumlah guru JIS yang dideportasi adalah pengajar di taman kanak-kanak dan sekolah dasar. Mereka dideportasi karena melanggar peratuan keimigrasian. Meski demikian belum ada penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan para guru tersebut.
Amir sendiri mengaku hanya empat guru yang belum dideportasi karena masih menjadi saksi untuk kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pelajar di JIS. Kasus itu kini ditangani Polda Metro Jaya.
"Yang ditangguhkan kalau saya tidak salah, sejauh ini 4 orang ya. Tapi yang lain sudah dilaksanakan," tandas Amir. (flo/jpnn)
JAKARTA - Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan telah mendeportasi sejumlah guru asing yang bekerja di Jakarta International School pekan lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia