Guru Madrasah Diminta Disiplin
Kamis, 27 Desember 2012 – 10:27 WIB

Guru Madrasah Diminta Disiplin
Hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Kepala MAN 3 Palembang DR H Zainuri MPdi menuturkan, terkait PP 53, pihaknya sudah me-warning beberapa guru untuk dikondisikan terkait ketidakdisiplinannya. "Guru-guru bermasalah kita panggil, teguran dilakukan baik secara lisan ataupun tertulis,"tegasnya. (nni/lia)
PAKJO- Kantor wilayah Kemenag (Kementrian Agama) Provinsi Sumatera selatan (Sumsel) me-warning setiap PNS untuk melakukan penegakan disiplin tanpa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY Resmikan Tiga Gedung Fakultas Baru di IPDN Jatinangor
- Program PSPP Kemendikdasmen Juga Menyasar Sekolah Luar Biasa
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar