Guru Madrasah Mengajak Muridnya Menonton Video Begituan, Kemudian Bilang Ayo Mengabdi
"Pelaku mengajak korbannya dengan cara mengatakan 'ayo yuk ngabdi ke guru', kemudian dicabuli oleh tersangka baik itu dipegang kemaluannya, sampai kemudian dicium, sehingga keluarlah ******** tersangka” ungkapnya.
Kemungkinan jumlah korban bertambah. Pasalnya, peristiwa ini dilakukan dari Agustus 2018 sampai sekarang.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun, denda Rp5 miliar.
Sementara itu, AW mengatakan dirinya sebelum melakukan pelecehan terhadap para korban mengajak muridnya untuk menonton video p***o yang ada di ponselnya.
“Iya saya ajak menonton dulu, baru saya suruh ******** kemaluan saya,” tuturnya.
Dia mengaku tidak sampai menyetubuhi korban. (kim)
Oknum guru madrasah mengajak sejumlah muridnya menonton video begituan, kemudian dia mengeluarkan perintah.
Redaktur & Reporter : Adek
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Santap Makanan di Acara Pernikahan, Puluhan Warga Cianjur Keracunan, 1 Orang Meninggal
- Makan di Acara Pernikahan, Puluhan Warga Cianjur Keracunan, Satu Orang Meninggal