Guru Musik Cabul Divonis Penjara Enam Tahun

Guru Musik Cabul Divonis Penjara Enam Tahun
Ilustrasi palu hakim.

Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sunarti.

Pada sidang penuntutan, Sunarti menuntut Agung hukuman sepuluh tahun penjara.

Setelah menerima tuntutan tersebut, pihak Agung yang diwakili penasihat hukum (PH) Ahmad Rifai mengajukan pleidoi.

Pihaknya menganggap persetubuhan itu terjadi atas dasar suka sama suka.

Maka, pihaknya mengajukan pembebasan hukuman terhadap terdakwa. Namun, permintaan tersebut ditolak hakim. (dea/c9/end/jpnn)


Seorang guru ekstrakurikuler musik divonis enam tahun penjara karena menyetubuhi murid sendiri.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News