Guru Ngaji Ajari Murid Bikin Uang Palsu

Guru Ngaji Ajari Murid Bikin Uang Palsu
Guru Ngaji Ajari Murid Bikin Uang Palsu
SURABAYA - Sebagai guru mengaji, Sumali, 40, warga Nganjuk, tak hanya mengajarkan ilmu tajwid kepada SG, salah seorang muridnya yang merupakan desersi tentara. Keduanya juga berbisnis bareng membuat uang palsu (upal) dan mengedarkannya.

Akibatnya, Sumali divonis hukuman 2,5 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ery Mustianto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/7). Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Sebelumnya jaksa Arief Fatchurahman menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Terdakwa terbukti melakukan tindakan menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahui merupakan rupiah palsu," katanya. (eko/c9/diq)

SURABAYA - Sebagai guru mengaji, Sumali, 40, warga Nganjuk, tak hanya mengajarkan ilmu tajwid kepada SG, salah seorang muridnya yang merupakan desersi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News