Guru Ngaji Divonis 3 Tahun, Ibu Korban Emosi

Guru Ngaji Divonis 3 Tahun, Ibu Korban Emosi
Guru Ngaji Divonis 3 Tahun, Ibu Korban Emosi
PURBALINGGA -- Ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga gaduh. Ibu bocah korban pencabulan teriak, lantaran tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada pelaku selama tiga tahun penjara. Warga yang menyaksikan sidang juga mencaci putusan hakim.

“Usul Pak Hakim, saya tidak puas dengan hukuman tersebut,” teriak ibu korban yang menggunakan jilbab warna kuning, setelah hakim membacakan putusan, kemarin.

Pelaku yang dijatuhi vonis adalah SM (40), oknum guru ngaji, yang dianggap melarikan anak di bawah umur. Awalnya SM dilaporkan melakukan tindakan pencabulan terhadap santri perempuannya, sebut saja, bunga (16), di Dusun Simpangan, Desa Pekuncen, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut pria asli Pemalang tersebut, 3,5 tahun penjara dipotong masa tahanan. Sementara itu, SM langsung menerima keputusan hakim tersebut dan siap menjalani hukuman. SM sendiri langsung dibawa petugas Polisi dari Polres Purbalingga ke LP Purbalingga, untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan oleh hakim.

PURBALINGGA -- Ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga gaduh. Ibu bocah korban pencabulan teriak, lantaran tidak puas dengan vonis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News