Guru Ngaji Mencabuli 3 Anak Laki-Laki di Tangerang, Modusnya, Ya Ampun
Jumat, 11 Februari 2022 – 15:39 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
"Tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dimungkinkan akan mendapatkan pidana tambahan," ujar Zain.
Adapun polisi selama Januari 2022, telah menangkap enam pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Tiap pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus yang berbeda-beda.(cr1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AA (24) yang mencabuli tiga anak laki-laki di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar