Guru Ngaji Mencabuli 3 Anak Laki-Laki di Tangerang, Modusnya, Ya Ampun

Guru Ngaji Mencabuli 3 Anak Laki-Laki di Tangerang, Modusnya, Ya Ampun
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

"Tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dimungkinkan akan mendapatkan pidana tambahan," ujar Zain. 

Adapun polisi selama Januari 2022, telah menangkap enam pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Tiap pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus yang berbeda-beda.(cr1/jpnn)

Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AA (24) yang mencabuli tiga anak laki-laki di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News