Guru Non-ASN 3 Tahun Kerja Diangkat Tanpa Tes, Pentolan Honorer Sebut Pemerintah Melanggar UU
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden mengkritisi kebijakan pemerintah mengakomodasi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) minimal 3 tahun kerja tanpa tes.
Mereka dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya observasi.
Menurut Amaden, yang dilakukan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selain itu, sebelum undang-undang tersebut disahkan, sudah ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2013.
"Surat Mendagri itu sangat jelas melarang kepala daerah mengangkat tenaga honorer lagi," kata Amaden kepada JPNN.com, Selasa (2/8).
Surat Mendagri itu kemudian diperkuat lagi dengan lahirnya PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 yang menegaskan tidak boleh ada penerimaan honorer, kecuali honorer K2 terhitung 1 Januari 2005.
Lewat dari itu, maka honorer yang direkrut tidak sah.
Masalahnya sekarang kata Amaden, Kemendikbudristek malah merekrut guru honorer yang tidak sah.
Pentolan honorer K2 lantang bersuara. Mereka menuntut, honorer K2 yang didata lebih dulu, jangan dilangkahi tenaga non-ASN
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- 197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
- 3 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Terakhir Bikin Heran
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan
- 5 Berita Terpopuler: Lulusan SMA Siap-Siap untuk Seleksi CPNS & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Begini