Guru Non-ASN 3 Tahun Kerja Diangkat Tanpa Tes, Pentolan Honorer Sebut Pemerintah Melanggar UU
Jika masa kerja minimal 3 tahun, berarti sudah jauh di atas 2005
"Lah, aneh ya, kok bisa pemerintah mengakomodasi honorer yang diangkat di atas 2005. Itu sama saja pemerintah menabrak aturannya sendiri," tegasnya.
Memang, kata Amaden, larangan merekrut honorer di atas 2005 itu dikeluarkan era zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun, yang dilihat rakyat adalah pemerintah, bukan siapa presidennya.
Anehnya, kata Amaden, pemerintah mengeluarkan SE MenPAN-RB 31 Mei 2022 yang salah satu poinnya penghapusan honorer, padahal K2 belum diselesaikan
"Kami merasakan ketidakadilan. Mengapa pemerintah tidak memberikan alokasi PNS dan PPPK bagi 300 ribu honorer K2," serunya.
Dia meminta pemerintah kembali fokus kepada honorer K2 yang lahir dari regulasi.
Jangan malah fokus kepada honorer yang diangkat tanpa aturan jelas.
Pentolan honorer K2 lantang bersuara. Mereka menuntut, honorer K2 yang didata lebih dulu, jangan dilangkahi tenaga non-ASN
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
- Afif Nurhidayat: PPPK Memiliki Kontribusi Besar Mendukung Pencapaian Target Pembangunan
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
- Masa Kontrak PPPK Hingga 20 April 2029
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting