Guru Non-ASN 3 Tahun Kerja Diangkat Tanpa Tes, Pentolan Honorer Sebut Pemerintah Melanggar UU

Jika masa kerja minimal 3 tahun, berarti sudah jauh di atas 2005
"Lah, aneh ya, kok bisa pemerintah mengakomodasi honorer yang diangkat di atas 2005. Itu sama saja pemerintah menabrak aturannya sendiri," tegasnya.
Memang, kata Amaden, larangan merekrut honorer di atas 2005 itu dikeluarkan era zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun, yang dilihat rakyat adalah pemerintah, bukan siapa presidennya.
Anehnya, kata Amaden, pemerintah mengeluarkan SE MenPAN-RB 31 Mei 2022 yang salah satu poinnya penghapusan honorer, padahal K2 belum diselesaikan
"Kami merasakan ketidakadilan. Mengapa pemerintah tidak memberikan alokasi PNS dan PPPK bagi 300 ribu honorer K2," serunya.
Dia meminta pemerintah kembali fokus kepada honorer K2 yang lahir dari regulasi.
Jangan malah fokus kepada honorer yang diangkat tanpa aturan jelas.
Pentolan honorer K2 lantang bersuara. Mereka menuntut, honorer K2 yang didata lebih dulu, jangan dilangkahi tenaga non-ASN
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini