6 Dokumen Ini Harus Disiapkan untuk Pendataan Honorer, Seluruh Pegawai Non-ASN Perlu Tahu 

6 Dokumen Ini Harus Disiapkan untuk Pendataan Honorer, Seluruh Pegawai Non-ASN Perlu Tahu 
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pendataan Honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan pendataan honorer. Pendataan ini berlaku untuk seluruh tenaga non-ASN tanpa terkecuali.

Dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli yang ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD itu memuat dua lampiran.

Lampiran pertama tentang daftar nama tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Lampiran kedua tentang riwayat kontrak kerja tenaga non-ASN dan eks honorer K2.

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, lampiran itu harus diisi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bukan oleh masing-masing honorer.

Namun, dalam lampiran itu disebutkan sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh honorer, yaitu:

1.NIK non-ASN atau eks honorer K2.

2. Nomor KK tenaga non-ASN atau eks honorer K2.

3. Nomor peserta eks honorer K2 yang dimiliki pada 2013.

Pemerintah akan melakukan pendataan honorer seluruh pegawai non-ASN. Sejumlah dokumen ini harus disiapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News