6 Dokumen Ini Harus Disiapkan untuk Pendataan Honorer, Seluruh Pegawai Non-ASN Perlu Tahu

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan pendataan honorer. Pendataan ini berlaku untuk seluruh tenaga non-ASN tanpa terkecuali.
Dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli yang ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD itu memuat dua lampiran.
Lampiran pertama tentang daftar nama tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Lampiran kedua tentang riwayat kontrak kerja tenaga non-ASN dan eks honorer K2.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, lampiran itu harus diisi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bukan oleh masing-masing honorer.
Namun, dalam lampiran itu disebutkan sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh honorer, yaitu:
1.NIK non-ASN atau eks honorer K2.
2. Nomor KK tenaga non-ASN atau eks honorer K2.
3. Nomor peserta eks honorer K2 yang dimiliki pada 2013.
Pemerintah akan melakukan pendataan honorer seluruh pegawai non-ASN. Sejumlah dokumen ini harus disiapkan
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini