Honorer K2 yang Gajinya Bukan dari APBN dan APBD Bisa Masuk Pendataan?

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Melyani Kahar mengatakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli memiliki nilai positif serta negatif.
Dia menyebut nilai positifnya adalah dengan pendataan itu mencegah masuknya honorer bodong.
“Saya mencermati lampiran yang ada di SE MenPAN-RB tersebut sangat detaul formatnya, karena kami diminta memasukkan nomor ujian saat tes CPNS 2013,” kata Sean, sapaan akrab honorer K2 tenaga administrasi ini kepada JPNN.com, Senin (1/8).
Dengan format tersebut, Sean optimistis tidak akan ada honorer siluman yang mengaku K2, karena datanya sudah ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara, Sean menjelaskan, sisi negatifnya ialah syarat sumber gaji berasal dari APBN/APBD. Tertulis riwayat pekerjaan honorer dari tahun ke tahun yang bersangkutan kerja di mana saja.
Ada keterangan di bawah setiap tahun harus wajib melampirkan SK pengangkatan dan bukti pembayaran honorarium dari APBN/APBD, bukan dari pihak ketiga atau pribadi.
"Bagaimana bagi honorer K2 yang pengajiannya bukan dari APBD," ujarnya.
Sean menyebutkan rerata honorer K2 baru mendapatkan insentif dari APBD setelah 2015 sampai sekarang.
Honorer K2 yang gajinya bukan dari APBN dan APBD galau. Mereka khawatir tidak masuk pendataan.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi