8 Kebijakan Pemerintah Dalam Penyelesaian Honorer, Pegawai Non-ASN Bisa Ceria Lagi 

8 Kebijakan Pemerintah Dalam Penyelesaian Honorer, Pegawai Non-ASN Bisa Ceria Lagi 
Pemerintah menyiapkan 8 kebijakan dalam penyelesaian masalah honorer. Dari poin 1 hingga 8 menguntungkan pegawai non-ASN. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mulai melakukan langkah-langkah penyelesaian masalah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN).

Dimulai dari terbitnya SE MenPAN-RB tentang status kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan daerah. 

Salah satu poin mendasar dalam SE yang ditandangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 itu adalah honorer ditiadakan pada 28 November 2023, dan yang ada hanyalah PNS dan PPPK.

Dua bulan berselang, terbit lagi SE MenPAN-RB tentang pendataan tenaga Non-ASN yang ditandatangani Mahfud MD sebagai pelaksana tugas pada 22 Juli.

Rentetan kebijakan tersebut, sebenarnya sudah disampaikan Plt MenPAN-RB Mahfud MD dalam rapat koordinasi pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pada 24 Juni.

Dalam rakor yang dihadiri perwakilan dari sekda provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu, Mahfud MD menyampaikan arah kebijakan pemerintah dalam menuntaskan masalah tenaga non-ASN, yaitu:

1. Pemetaan honorer atau tenaga non-ASN 

Saat ini, pemerintah pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah untuk percepatan transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.

Oleh karenanya, Mahfud meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan pemetaan honorer untuk melihat jumlah yang real.

Pemerintah menyiapkan 8 kebijakan dalam penyelesaian masalah honorer. Dari poin 1 hingga 8 menguntungkan pegawai non-ASN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News