8 Kebijakan Pemerintah Dalam Penyelesaian Honorer, Pegawai Non-ASN Bisa Ceria Lagi 

8 Kebijakan Pemerintah Dalam Penyelesaian Honorer, Pegawai Non-ASN Bisa Ceria Lagi 
Pemerintah menyiapkan 8 kebijakan dalam penyelesaian masalah honorer. Dari poin 1 hingga 8 menguntungkan pegawai non-ASN. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

2. Dialihkan ke PNS dan PPPK 

Mahfud menerangkan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK.

Tentu dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.

Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemetaan terkait tenaga non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Skema alih daya atau outsourcing

Menurut Mahfud, selain skema PNS maupun PPPK, tenaga non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN. 

Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini, di antaranya pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.

4. Larangan merekrut honorer baru disertai sanksi

Mahfud mengingatkan para PPK yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat honorer atau pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pengangkatan itu dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Pemerintah menyiapkan 8 kebijakan dalam penyelesaian masalah honorer. Dari poin 1 hingga 8 menguntungkan pegawai non-ASN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News