8 Kebijakan Pemerintah Dalam Penyelesaian Honorer, Pegawai Non-ASN Bisa Ceria Lagi 

8 Kebijakan Pemerintah Dalam Penyelesaian Honorer, Pegawai Non-ASN Bisa Ceria Lagi 
Pemerintah menyiapkan 8 kebijakan dalam penyelesaian masalah honorer. Dari poin 1 hingga 8 menguntungkan pegawai non-ASN. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

Salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan non-ASN, berarti yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif. 

"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," ujar Mahfud.

Namun, sebelum dilakukan pembinaan perlu dilakukan klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan.

5. Perekrutan PPPK guru dengan afirmasi 

Deputi bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menjelaskan kompetensi pada tingkat pelayanan dasar misalnya, tenaga pendidikan dan kesehatan menjadi perhatian pemerintah.

Guru juga merupakan posisi yang banyak diisi pegawai non-ASN. Tahun ini, telah diterbitkan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.

 "Tinggal kami mengeksekusi dan memberikan kesempatan kepada guru honorer tiga tahun ke belakang untuk kemudahan seleksi," jelas Alex.

Pemerintah menyiapkan 8 kebijakan dalam penyelesaian masalah honorer. Dari poin 1 hingga 8 menguntungkan pegawai non-ASN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News