Mahfud MD: Ingat Batas Waktu Pendataan Honorer, Terlambat Ada Konsekuensinya 

Mahfud MD: Ingat Batas Waktu Pendataan Honorer, Terlambat Ada Konsekuensinya 
Plt MenPAN-RB Mahfud MD mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian mengenai batas waktu pendataan honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Mahfud MD mengingatkan deadline (batas waktu) pendataan honorerr jangan sampai lewat 30 September 2022.

Dia menegaskan ada konsekuensi bagi instansi yang tidak mengajukan data pegawai non-ASN

"Bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer," tegas Mahfud MD dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022.

Surat tertanggal 22 Juli ditandatangani Plt MenPAN-RB Mahfud MD berisi tentang pendataan pegawai non-ASN.

Dalam suratnya Mahfud meminta setiap PPK agar melakukan pemetaan seluruh pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Untuk pemetaan tenaga honorer, Mahfud MD mengeluarkan lima instruksi kepada para PPK yang harus dilaksanakan, yaitu:

1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.

Plt MenPAN-RB Mahfud MD mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian mengenai batas waktu pendataan honorer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News