Mahfud MD: Ingat Batas Waktu Pendataan Honorer, Terlambat Ada Konsekuensinya
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Mahfud MD mengingatkan deadline (batas waktu) pendataan honorerr jangan sampai lewat 30 September 2022.
Dia menegaskan ada konsekuensi bagi instansi yang tidak mengajukan data pegawai non-ASN.
"Bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer," tegas Mahfud MD dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022.
Surat tertanggal 22 Juli ditandatangani Plt MenPAN-RB Mahfud MD berisi tentang pendataan pegawai non-ASN.
Dalam suratnya Mahfud meminta setiap PPK agar melakukan pemetaan seluruh pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Untuk pemetaan tenaga honorer, Mahfud MD mengeluarkan lima instruksi kepada para PPK yang harus dilaksanakan, yaitu:
1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.
Plt MenPAN-RB Mahfud MD mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian mengenai batas waktu pendataan honorer
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Kabar Buruk dari 2 Pejabat Pusat
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Solusi Masalah Honorer Tercecer dari Pejabat