Guru Olahraga SMPN 1 Turi Sleman Tersangka Insiden Susur Sungai Sempor

Guru Olahraga SMPN 1 Turi Sleman Tersangka Insiden Susur Sungai Sempor
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto. Foto: ANTARA/Luqman Hakim

jpnn.com, SLEMAN - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan IYA menjadi tersangka dari insiden hanyutnya ratusan siswa-siswi SMPN 1 Turi Sleman dalam kegiatan susur sungai di Sungai Sempor, Turi, Sleman, Jumat (21/2).

"Kami sudah menaikkan status salah satu dari para saksi dengan inisial IYA menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di halaman Puskesmas Turi, Sleman, Sabtu (22/2).

Menurut Yuliyanto, IYA yang merupakan salah satu pembina pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda DIY AKBP Burkan Rudy Satria pada Sabtu (22/2) siang.

"Sampai saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," kata dia.

Tersangka, kata dia, diduga melanggar Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka. "Ancamannya masing-masing (pasal) lima tahun (kurungan)," kata dia.

Penahanan terhadap IYA, kata dia, masih menunggu keputusan dari tim penyidik.

Menurut dia, hingga saat ini Polda DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang yang terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah tujuh pembina Pramuka.

"Dari tujuh orang (pembina) ini, enam orang ikut ke lokasi, yang satu orang tinggal di sekolah menunggu barang anak-anak itu. Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu empat turun ke sungai," kata dia.

Tersangka dari insiden susur Sungai Sempor yang menghanyutkan siswa SMPN 1 Turi Sleman ini bisa bertambah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News