Guru Perkosa Murid di WC Masjid

Guru Perkosa Murid di WC Masjid
Guru Perkosa Murid di WC Masjid
Tak terima dengan perlakukan bejat guru ngajinya itu, orangtua Melati kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Ketapang. Jika terbukti melakukan pemerkosaan, Im, bakal dihukum berat. Dia akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Saat diperiksa pihak kepolisian, Im  membantah telah memperkosa Melati. Kepada petugas Im, mengatakan kalau dini hari itu tanpa sebab yang jelas, warga mengepungnya dan membawanya ke kantor Polisi.

“Dia sudah ditahan. Tapi sampai sekarang masih belum mau ngaku. Dia (tersangka, red) bilang tiba-tiba massa datang dan mengepungnya,” ungkap Nursaid. (ash)

KETAPANG –Im, oknum guru ngaji warga Sungai Cina, Ketapang, tega memperkosa seorang bocah berusia 12 tahun, Melati (nama samaran, red) yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News