Guru Perkosa Murid di WC Masjid
Selasa, 25 Oktober 2011 – 09:43 WIB
Tak terima dengan perlakukan bejat guru ngajinya itu, orangtua Melati kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Ketapang. Jika terbukti melakukan pemerkosaan, Im, bakal dihukum berat. Dia akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Saat diperiksa pihak kepolisian, Im membantah telah memperkosa Melati. Kepada petugas Im, mengatakan kalau dini hari itu tanpa sebab yang jelas, warga mengepungnya dan membawanya ke kantor Polisi.
“Dia sudah ditahan. Tapi sampai sekarang masih belum mau ngaku. Dia (tersangka, red) bilang tiba-tiba massa datang dan mengepungnya,” ungkap Nursaid. (ash)
KETAPANG –Im, oknum guru ngaji warga Sungai Cina, Ketapang, tega memperkosa seorang bocah berusia 12 tahun, Melati (nama samaran, red) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang
- Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
- Ini Tampang Dua Begal Pengincar Korban Perempuan di Semarang, Lihat
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Pengiriman Ganja ke Ternate