Guru PNS Berkantong Tebal, Setelah Diperiksa, Alamak!
jpnn.com, BERAU - Personel Polsek Bidukbiduk menciduk seorang guru yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Batu Putih, yakni RD (44).
Guru SD tersebut diduga telah menjalankan bisnis haram jenis sabu.
Kapolsek Bidukbiduk Iptu Didin Nurdin, mengatakan penangkapan RD bermula ketika jajarannya di Polsubsektor Batu Putih mendapat informasi dari masyarakat terkait hal itu.
Atas laporan itu, petugas langsung bergerak mencari tahu kebenaran akan hal tersebut hingga mengumpulkan fakta yang cukup, tim langsung memeriksa RD pada hari yang sama.
“Kepolisian kemudian segera melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di rumahnya," kata Didin.
Saat menggeledah tempat tinggal pelaku, pada pukul 17.00 Wita, ditemukan 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam berbagai takaran.
"Pelaku kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Bidukbiduk,” lanjut dia.
Selain 10 paket sabu seberat 1,76 gram yang disimpan pelaku di dalam tas, polisi juga menyita uang tunai Rp 1,6 juta yang diakui pelaku merupakan hasil penjualan sebelumnya.
Seorang guru PNS di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Batu Putih, yakni RD (44) dicurigai memiliki penghasilan yang tak wajar
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Baru 26 Pemda Cairkan TPG, Dirjen Nunuk Turun Tangan, Instruksinya Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- P1 dan Guru PPPK Ingat Almarhum Amri, Naik Mobil Patwal, Beri Sangu
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS