Guru PNS Berkantong Tebal, Setelah Diperiksa, Alamak!

jpnn.com, BERAU - Personel Polsek Bidukbiduk menciduk seorang guru yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Batu Putih, yakni RD (44).
Guru SD tersebut diduga telah menjalankan bisnis haram jenis sabu.
Kapolsek Bidukbiduk Iptu Didin Nurdin, mengatakan penangkapan RD bermula ketika jajarannya di Polsubsektor Batu Putih mendapat informasi dari masyarakat terkait hal itu.
Atas laporan itu, petugas langsung bergerak mencari tahu kebenaran akan hal tersebut hingga mengumpulkan fakta yang cukup, tim langsung memeriksa RD pada hari yang sama.
“Kepolisian kemudian segera melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di rumahnya," kata Didin.
Saat menggeledah tempat tinggal pelaku, pada pukul 17.00 Wita, ditemukan 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam berbagai takaran.
"Pelaku kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Bidukbiduk,” lanjut dia.
Selain 10 paket sabu seberat 1,76 gram yang disimpan pelaku di dalam tas, polisi juga menyita uang tunai Rp 1,6 juta yang diakui pelaku merupakan hasil penjualan sebelumnya.
Seorang guru PNS di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Batu Putih, yakni RD (44) dicurigai memiliki penghasilan yang tak wajar
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru