Guru PNS Berkantong Tebal, Setelah Diperiksa, Alamak!

Dari pengakuan pelaku, lanjut perwira berpangkat balok dua itu, RD baru menjalani bisnis haram itu satu bulan terakhir.
Dengan modal awal sekitar Rp 3 juta, RD mendapat dua gram sabu dari seorang bandar yang berada di Kalimantan Utara.
Namun, pelaku mengatakan tidak pernah bertemu dengan bandar tersebut.
Transaksi hanya melalui perantara. Kini, pihaknya pun masih melakukan pengembangan untuk meringkus bandar tersebut.
“Transaksi sabunya melalui seorang perantara, untuk pembayarannya melalui transfer bank. Sementara lokasi pertemuan antara pelaku dan perantara dilakukan di berbagai tempat. Salah satunya di Kecamatan Tanjung Redeb,” jelasnya.
RD kini telah diitetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Didin. (aky/sam/beraupost)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Seorang guru PNS di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Batu Putih, yakni RD (44) dicurigai memiliki penghasilan yang tak wajar
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru