Guru PNS Berkantong Tebal, Setelah Diperiksa, Alamak!

Guru PNS Berkantong Tebal, Setelah Diperiksa, Alamak!
Seorang guru SD yang sudah berstatus PNS diciduk polisi. Foto: dok Berau Post/Prokal.co

Dari pengakuan pelaku, lanjut perwira berpangkat balok dua itu, RD baru menjalani bisnis haram itu satu bulan terakhir.

Dengan modal awal sekitar Rp 3 juta, RD mendapat dua gram sabu dari seorang bandar yang berada di  Kalimantan Utara.

Namun, pelaku mengatakan tidak pernah bertemu dengan bandar tersebut.

Transaksi hanya melalui perantara. Kini, pihaknya pun masih melakukan pengembangan untuk meringkus bandar tersebut.

“Transaksi sabunya melalui seorang perantara, untuk pembayarannya melalui transfer bank. Sementara lokasi pertemuan antara pelaku dan perantara dilakukan di berbagai tempat. Salah satunya di Kecamatan Tanjung Redeb,” jelasnya.

RD kini telah diitetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Didin. (aky/sam/beraupost)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Seorang guru PNS di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Batu Putih, yakni RD (44) dicurigai memiliki penghasilan yang tak wajar


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News