Guru PNS Berkantong Tebal, Setelah Diperiksa, Alamak!
Dari pengakuan pelaku, lanjut perwira berpangkat balok dua itu, RD baru menjalani bisnis haram itu satu bulan terakhir.
Dengan modal awal sekitar Rp 3 juta, RD mendapat dua gram sabu dari seorang bandar yang berada di Kalimantan Utara.
Namun, pelaku mengatakan tidak pernah bertemu dengan bandar tersebut.
Transaksi hanya melalui perantara. Kini, pihaknya pun masih melakukan pengembangan untuk meringkus bandar tersebut.
“Transaksi sabunya melalui seorang perantara, untuk pembayarannya melalui transfer bank. Sementara lokasi pertemuan antara pelaku dan perantara dilakukan di berbagai tempat. Salah satunya di Kecamatan Tanjung Redeb,” jelasnya.
RD kini telah diitetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Didin. (aky/sam/beraupost)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Seorang guru PNS di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Batu Putih, yakni RD (44) dicurigai memiliki penghasilan yang tak wajar
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- SK Pengangkatan PPPK Diserahkan, Formasi Jomplang Banget, duh Teknis
- 5 Berita Terpopuler: Alamak! Kewajiban PPPK Kontrak & PNS Sama, tetapi NIP Belum Terbit, Lucu
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- 5 Berita Terpopuler: Kemendikbudristek Beri Kabar, Ada Info soal THR, Alhamdulillah PNS & PPPK Gajian 2 Kali
- PPPK Sistem Kontrak, tetapi Kewajibannya Sama dengan PNS, Alamak!
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba