Guru PNS Dapat Bonus Rp250 Ribu per Bulan
Selasa, 01 Desember 2009 – 22:15 WIB
SBY mengutarakan, sejak 14 Desember 2004, guru ditetapkan sebagai profesi, maka pengembangan profesionalisme guru telah berjalan dengan baik. Pemerintah telah memiliki Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. "Undang-undang ini telah mengamanatkan dengan tegas tentang kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga pendidik nasional. Sejak itu pula, pemerintah telah meningkatkan kualitas 2,8 juta guru dari berbagai jenjang di tanah air,” beber SBY.
Selain UU, kata SBY, turunan hukumnya sudah dikeluarkan berupa Peraturan Presiden No 108 Tahun 2007 yang mengatur penyesuaian tunjangan tenaga pendidikan, Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2009 tentang Dosen. “Saya tegaskan, semua peraturan tersebut juga mengatur tentang sertifikasi, pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan kepada guru dan dosen berprestasi," beber SBY. (gus/JPNN)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang tambahan penghasilan bagi guru Pegawai Negeri
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat
- FKMPS Membahas Pentingnya Sejarah dalam Menjaga Karakter Bangsa