Guru SMP di Lubuklingau Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan di Badan
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Rosalina, 36, PNS, guru SMPN 12 Petanang, warga Jl Mangga Besar II, RT 01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Sumsel, ditemukan tewas bersimbah darah. Korban diduga dibunuh suaminya sendiri, Sudirman, 36.
Peristiwa tersebut yang terjadi Rabu (6/3) sekitar pukul 14.30 WIB, langsung menghebohkan warga sekitar lokasi.
Korban alami sejumlah luka tusuk yakni dibawah ketiak sebelah kanan, luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan dan luka jari tangan sebelah kanan.
“Masih mencari keberadaan tersangka. Motifnya masih dilidik,” kata Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harison Manik.
Pihaknya sudah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mencari saksi-saksi dan melidik keberadaan tersangka untuk ditangkap. Barang bukti (BB) yang diamankan selembar baju kaus kembang-kembang bercak darah.
Sementara itu, YN yang merupakan tetangga korban mengatakan mereka baru tahu ada kejadian tersebut setelah Zaenab yang merupakan ibu korban berteriak histeris karena melihat anaknya berlumuran darah di kamar tidur.
“Kami lihat suaminya sedang memegang pisau,” jelasnya.
Kemudian beberapa warga mencoba menangkap. Namun tidak berani. Lantaran warga diancam sajam oleh pelaku. Sehingga warga banyak yang takut. Selanjutnya pelaku berlari ke jalan lintas. Dan oleh warga, korban dibawa ke rumah sakit AR Bunda Lubuklinggau.
Rosalina, 36, PNS, guru SMPN 12 Petanang, warga Jl Mangga Besar II, RT 01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Sumsel, ditemukan tewas bersimbah darah. Korban diduga dibunuh suaminya sendiri, Sudirman, 36.
- Motif Pembunuhan Pencari Kepiting di Surabaya Gegara Sakit Hati, Polisi: Sudah Terencana
- Pelaku Pembunuhan Penagih Utang di Cianjur Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
- Tagih Utang, Sopyan Tewas Bersimbah Darah di Rumah Pelaku
- Brigpol RK Tega Aniaya Istri Hingga Tewas, Begini Kronologinya
- Pria di Kampar Bunuh Istri Secara Sadis, Motifnya Astaga
- Suami yang Membunuh Istri di Tambora Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara