Guru SMP Digerebek Saat Berbuat Dosa, Astaga, Sama Pak Azwar
Guru SMP Digerebek Saat Berbuat Dosa, Astaga, Ada Pak Azwar
Minggu, 06 September 2020 – 00:47 WIB

Tersangka Nova Satria Wijaya dan Azwar digiring petugas. Foto: Sumeks
Tersangka Nova Satria Wijaya, kata Fadilah, merupakan PNS dan guru olahraga di SMPN di Bumi Seonggok Sepemuyian.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika.
“Ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara. Denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” pungkasnya. (03/ryan/sumeks)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Oknum guru SMP negeri berstatus PNS ini tidak patuh dicontoh. Pelaku digerebek usai berbuat dosa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional