Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai dengan Aipda Wibowo Hasyim, Ini Bunyi Suratnya

"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel pada tanggal 5 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dann tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan dimaksud," bunyi pernyataan Supriyani.
Andri menilai kesepakatan dama kedua kubu itu di luar dugaannya.
Dia tidak mempermasalahkan bila perdamaian yang dimediasi bupati Konsel untuk mendamaikan sesama manusia yang bertikai.
Akan tetapi, karena konteks perkara Supriyani masih berjalan di PN Andoolo, maka tidak boleh ada intervensi.
"Sebenarnya tujuannya untuk perdamaian sesama manusia, iya boleh, saling memaafkan dan mendinginkan suasana, tetapi dalam konteks hukum itu tidak boleh ada intervensi karena sudah berproses," tutur Andri.
Dia mengingatkan semua pihak harus menghormati proses hukum. Oleh karena itu, perkara Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi harus diungkap terang benderang.
"Artinya silakan ikuti proses hukum dan kita lihat hasilnya bagaimana. Kasus ini harus terang, siapa yang salah dan benar, dan kasus ini mau terang, ya harus putusan pengadilan," ujarnya.(disway/jpnn)
Guru Supriyani mencabut kesepakatan damai dengan Aipda Wibowo Hasyim, orang tua siswa D, yang sebelumnya dimediasi Bupati Konsel Surunuddin Dangga.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening