Guru Swasta Dapat Asuransi
Rabu, 26 Mei 2010 – 21:23 WIB
Fasli yang masih menjabat sebagai Dirjen Pendidikan Menengah Tinggi (Dikti) ini juga menambahkan, pemberian kedua asuransi ini akan diperjuangkan dan dapat terealisasi dengan cepat. Pasalnya, wacana asuransi ini tidak memerlukan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). Namun, pemberian asuransi diberikan kepada guru swasta yang memenuhi persyaratan berdasarkan UU Guru dan Dosen. (cha/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA --Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) berencana akan memberikan jaminan kesehatan dan hari tua bagi guru swasta. Wakil Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peduli Ojol, Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako hingga Cukur Gratis
- Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP
- Rayakan Iduladha, Warga Semarang Tetap Santap Ketupat, Tak Hanya saat Idulfitri Saja
- Semua Honorer P1 di Daerah Ini Sudah Diangkat PPPK 2023, Kecuali 1 Orang, Kasihan
- Mbrebes Mili, Sapi Jokowi Berbobot 1 Ton Tiba di Masjid Al-Akbar Surabaya
- Naik Kereta Ekonomi Blambangan Ekspres & Banyubiru Sekarang Makin Nyaman, Tuh Lihat