KPK Bantah Hambat Ismeth Abdullah

Karena Gagal Gunakan Hak Pilih di Pilkada Kepri

KPK Bantah Hambat Ismeth Abdullah
Gubernur Kepri Ismeth Abdullah (tengah) saat memasuki mobil tahanan KPK. Foto : Antoni/JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menghalang-halangi Ismeth Abdullah untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepri hari ini. Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa KPK memang kesulitan mendapatkan tiket penerbangan tujuan Batam.

Kepada wartawan di KPK, Rabu (26/5), Johan mengatakan, KPK menerima penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi perihal izin untuk Ismeth Abdullah pada Selasa (25/5) pukul 15.00 sore. "Penetapan itu langsung ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK dengan memerintahkan tim KPK segera mencari penerbangan (tiket). Namun sampai malam kemarin penerbangan penuh," kilah Johan.

Ditambahkannya, karena sulitnya mendapatkan tiket penerbangan ke Batam, baru pagi hari tadi tim KPK membawa Ismeth ke Bandara Soekarno-Hatta. "Dan baru mendapatkan tiket pukul 11.00. Jadi tidak benar kalau kami menghalang-halangi," lanjut Johan.

Bahkan, lanjut Johan, pimpinan KPK bertidak cepat dengan memerintahkan kepada Tim untuk melaksanakan penetapan hakim Tipikor itu. "Tidak ada sama sekali indikasi yang mengarah pada upaya pimpinan KPK mempersulit penetapan hakim," lanjutnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menghalang-halangi Ismeth Abdullah untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News