KPK Bantah Hambat Ismeth Abdullah

Karena Gagal Gunakan Hak Pilih di Pilkada Kepri

KPK Bantah Hambat Ismeth Abdullah
Gubernur Kepri Ismeth Abdullah (tengah) saat memasuki mobil tahanan KPK. Foto : Antoni/JPNN
Diberitakan sebelumnya, penasehat hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat menyatakan bahwa kliennya tak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepri lantaran datang terlambat di Tempat pemungutan Suara (TPS). "Pak Ismeth tidak sempat nyoblos karena sampai Tanjungpinang jam 14.00. TPS sudah keburu tutup," ujarnya.

Tumpal pun mempersoalkan sulitnya Ismeth berangkat ke Batam pada pagi hari ini. Tumpal menuding ada upaya dari KPK untuk mempersulit Ismeth. "Sebelumnya kami merencanakan berangkat jam tujuh pagi, tetapi pimpinan KPK mengijinkan petugasnya jam 11. sepertinya ada kesengajaan untuk mempersulit pak Ismeth walaupun sudah ada penetapan Majelis Hakim," ujar Tumpal.

Ia pun menuding KPK tidak serius melaksanakan penetapan dari Pengadilan Tipikor. Menurut Tumpal, dari cara KPK membeli tiket ke Batam saja sepertinya setengah hati. "KPK membeli tiket jurusan Pekanbaru. Ini kan jelas setengah hati melaksanakan penetapan hakim," tudingnya.

Ismeth, lanjut Tumpal, bisa sampai di Batam juga karena adanya lima warga Kepri yang rela bertukar tiket demi Ismeth. "Kalau tidak ada warga yang sukarela, pak Ismeth bisa-bisa turun di Pekanbaru, bukan di Batam," urainya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menghalang-halangi Ismeth Abdullah untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News