Guru TK Diancam Debt Collector, Ketua DPD RI Bereaksi Begini
Selasa, 18 Mei 2021 – 18:22 WIB

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI.
Oleh karena itu, dia meminta OJK harus bisa bergerak lebih cepat untuk memberantas lembaga-lembaga keuangan dengan dalih memberikan kemudahan pinjaman.
"Karena mereka sebenarnya tidak memberi kemudahan, mereka adalah rentenir yang memeras korban dengan bunga hingga 100 persen," ujarnya.
Oleh karena itu, senator asal Jawa Timur ini meminta OJK melacak dan menghentikan semua aktivitas lembaga keuangan ilegal, seperti pinjol, fintech, koperasi simpan pinjam, dan lembaga-lembaga sejenis yang sangat marak dan lepas dari kontrol OJK.
"Kami akan terus memantau tindakan OJK sampai aktivitas rentenir jenis ini ditutup dan dipidanakan," katanya. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta OJK segera menutup jasa pinjaman online ilegal untuk menghindari banyak korban. LaNyalla prihatin kasus yang menimpa guru TK di Malang, Jatim.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- Catatan Hati Perempuan Malam Ini Angkat Kisah Anak Bayar Utang Ayah dengan Pernikahan
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa