Guru Vini Noviani, Diadili gara-gara Lempar Pasir ke Arah Bos Pengembang Perumahan

Anak Bertanya, Dijawab Ibu Ikut Pelatihan 100 Jam

Guru Vini Noviani, Diadili gara-gara Lempar Pasir ke Arah Bos Pengembang Perumahan
Bupati Garut H Aceng Fikri saat menjenguk guru Vini di Lapas Garut, Sabtu (8/10). Foto: Mulyana/Radar Garut/JPNN
Gara-gara melempar pasir ke arah bos pengembang perumahan, Vini Noviani, seorang guru honorer di Garut, Jabar, harus meringkuk di tahanan. Nasibnya bisa lebih parah karena pada sidang di PN Garut dia dituntut 2 tahun 8 bulan.

 

 MULYANA, Garut
 

VINI Noviani, 33, sama sekali tak pernah menduga bahwa tindakan spontannya melempar pasir ke arah Yaya, salah seorang bos pengembang perumahan di Garut, Jabar, itu akan berujung di meja hijau. Guru honorer SDN Regol 13, Kecamatan Garut Kota, itu kini harus berurusan dengan hukum yang melelahkan. Dalam sidang di PN Garut seminggu lalu (3/10), dia diancam dengan hukuman 2 tahun 8 bulan.

 

Di hadapan kepala Dinas Pendidikan Garut dan saat menjadi saksi di persidangan, Yadi Muldiyono, suami Vini, menceritakan awal terjadinya kasus tersebut. Peristiwa itu berawal ketika dirinya dipanggil Yaya. Saat itu Yaya sedang mengawasi pembangunan rumah yang lokasinya berdekatan dengan rumah Yadi di Perumahan Kompleks Balekembang Blok A No 5 Kampung Dayeuhandap, Kelurahan Kotakulon, Garut Kota.

Yaya kepada Yadi menanyakan tunggakan cicilan rumah. Terjadi obrolan singkat, tapi serius. Namun, Yaya terlihat tidak puas dengan obrolan tersebut. Setelah itu, Yadi masuk rumah. Mengetahui hal itu, Vini bertanya kepada Yadi tentang obrolan tersebut. Yadi mengatakan masalah rumah. "Lalu, istri saya mengatakan, biar saya temui Pak Yaya," ujar Yadi menirukan ucapan istrinya.

Gara-gara melempar pasir ke arah bos pengembang perumahan, Vini Noviani, seorang guru honorer di Garut, Jabar, harus meringkuk di tahanan. Nasibnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News