Gus Jazil Kritisi Kebijakan Jokowi soal Investasi Miras

Gus Jazil Kritisi Kebijakan Jokowi soal Investasi Miras
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. Foto: Humas MPR RI.

“Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka menanti kita," kata dia.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.

Perpres telah diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Lampiran III perpres ini mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras.

Dalam perpres tersebut, disebutkan bidang usaha industri miras mengandung alkohol berlaku dengan sejumlah persyaratan. (*/jpnn)

Berikut bidang usaha dan persyaratan terkait minuman keras beralkohol dalam lampiran III Perpres 10 Tahun 2021.

Nomor 31, bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol.

Persyaratan:

Gus Jazil menilai perpres yang mengatur soal investasi miras itu bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News