Gus Jazil: MPR Harus Sesuai Kehendak Rakyat Sikapi Amendemen UUD 1945

Gus Jazil kembali menekankan, amendemen sebagai kewenangan tertinggi MPR juga harus mencerminkan kehendak rakyat.
Demikian juga dalam membahas tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) atau pasal-pasal yang lain.
Sebab, tegasnya, jika apa yang dilakukan MPR tidak sesuai dengan kehendak rakyat, dipastikan akan timbul persoalan baru.
Apakah PPHN dibutuhkan di era pandemi?
Menurut Gus Jazil, hal itu tergantung dari hasil kajian yang sedang dilakukan MPR.
Namun, ada berbagai persoalan baru selama terjadi pandemi ini.
Salah satunya terkait terbatasnya kegiatan masyarakat, termasuk di sekolah, kampus, mal, bahkan masjid dan tempat-tempat umum lainnya.
”Kalau nanti tahun 2024 ternyata aktivitas politik juga ditutup, ini pasti ada masalah di ketatanegaraan. Tentu kita enggak mengharapkan itu. Kita tidak menginginkan itu. Kita ingin segera pulih. Tetapi kalau itu tidak ditemukan maka tidak ada jalan keluar kecuali melalui amendemen,” urainya.
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengingatkan MPR untuk berjalan sesuai kehendak rakyat, termasuk menyikapi wacana amendemen UUD 1945.
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Bung Komar Dorong MPR Bikin Tim Kajian