Gus Menteri: RUU Cipta Kerja Menguntungkan Masyarakat Desa

Gus Menteri: RUU Cipta Kerja Menguntungkan Masyarakat Desa
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemdes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa kementeriannya ikut berkontribusi dalam menyusun Randangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang telah disetujui DPR RI menjadi UU.

 

Peran Kemendes PDTT terutama dalam menguatkan posisi Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes sebagai badan hukum. Sekaligus, RUU ini menjadi pemecahan masalah yang telah membelit sejak 2014, ketika UU No 6/2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

"Itulah yang membebani Bumdes selama ini, hingga sulit untuk menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, serta sulit menjangkau modal perbankan," kata Gus Menteri -panggilan Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Kamis (8/10).

 

Dijelaskan bahwa pihak-pihak ketiga tersebut tidak menjumpai legal standing (kedudukan yang sah di hadapan hukum) Bumdes, sehingga tidak bisa bermitra secara setara.

Karena tidak terdefinisikan sebagai badan hukum, Kemenkumham juga tidak bisa mengesahkan Bumdes. Akibatnya, berbagai kesempatan kerja sama, permodalan, hingga perluasan usaha Bumdes terhambat.

"Pada pasal 117 RUU Cipta Kerja, masalah ini terselesaikan," tegas Gus Menteri.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar berbagai manfaat positif RUU Ciptaker bagi kemajuan desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News